Hal-Hal Lain tentang Berkas Lapor Diri

  • Beranda -
  • Hal-Hal Lain tentang Berkas Lapor Diri

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan dari peserta PPG yang ada di Grup WhatsApp Guter LPTK Universitas Dayanu Ikhsanuddin, kami akan merangkumnya di sini. Silahkan cek terus website ini untuk mendapatkan update-an informasinya.

  1. Peserta mengurus dokumen tidak harus sesuai dengan tanggal Lapor Diri. Dari sekarang yang penting peserta menyiapkan semua persyaratan dan pada saatnya lapor diri bisa langsung diunggah.
  2. Jika ada perbedaan nama di beberapa dokumen yang misalnya, ijazah dan pddikti, ijazah dan KTP, dsb, mohon diperbaiki agar saat UKPPPG tidak ada masalah.
  3. Foto tetap mengikuti yang telah ditentukan LPTK (Dapat dilihat di sini)
  4. Redaksi untuk pengurusan SKCK, NAPZA dll, sudah dicantumkan dalam website "Persyaratan Mengikuti PPG Guru Tertentu" (Dapat dilihat di sini)
  5. Penerima KPS adalah Penerima Kartu Perlindungan Sosial.
  6. Penulisan nama di Pakta Integritas boleh menggunakan gelar atau nama saja (BEBAS).
  7. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.