Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan dari peserta PPG yang ada di Grup WhatsApp Guter LPTK Universitas Dayanu Ikhsanuddin, kami akan merangkumnya di sini. Silahkan cek terus website ini untuk mendapatkan update-an informasinya.
- Peserta mengurus dokumen tidak harus sesuai dengan tanggal Lapor Diri. Dari sekarang yang penting peserta menyiapkan semua persyaratan dan pada saatnya lapor diri bisa langsung diunggah.
- Jika ada perbedaan nama di beberapa dokumen yang misalnya, ijazah dan pddikti, ijazah dan KTP, dsb, mohon diperbaiki agar saat UKPPPG tidak ada masalah.
- Foto tetap mengikuti yang telah ditentukan LPTK (Dapat dilihat di sini)
- Redaksi untuk pengurusan SKCK, NAPZA dll, sudah dicantumkan dalam website "Persyaratan Mengikuti PPG Guru Tertentu" (Dapat dilihat di sini)
- Penerima KPS adalah Penerima Kartu Perlindungan Sosial.
- Penulisan nama di Pakta Integritas boleh menggunakan gelar atau nama saja (BEBAS).
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.