Sehubungan dengan proses Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025, Panitia PPG menemukan bahwa sebagian peserta belum dapat mengunggah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena terkendala proses penerbitan atau antrian di Kepolisian.
Untuk itu, Panitia memberikan kesempatan kepada peserta yang belum mengunggah dokumen SKCK untuk:
Mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan melengkapi dokumen SKCK pada sistem paling lambat sesuai dengan jadwal perbaikan dokumen yang telah ditentukan.
Surat Pernyataan harus ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan.
Silakan unduh dan gunakan format surat pernyataan berikut:
Klik di sini untuk mengunduh Format Surat Pernyataan
Mohon pastikan seluruh data yang diisi benar dan ditandatangani sesuai ketentuan sebelum diunggah kembali pada sistem seleksi.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Panitia Seleksi PPG Guru Tertentu LPTK Universitas Dayanu Ikhsanuddin Tahun 2025